14 Hari Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Belum Terungkap, Polda Jatim Masih Bungkam

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Empat belas hari berlalu sejak munculnya kasus penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hingga Kamis (25/9/2025), Polda Jawa Timur belum merilis keterangan resmi terkait hasil penyelidikan.

Peristiwa ini bermula pada 11 September 2025, ketika sebuah mobil Alphard hitam yang membawa Gubernur Khofifah terekam menggunakan pelat nomor W 1334 QB saat menghadiri agenda kunjungan ke Kantor Sekretariat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan sebuah pabrik sepatu di Mojokerto.

Namun, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, pelat nomor W 1334 QB terdaftar untuk kendaraan berbeda, yakni Mitsubishi Pajero Sport keluaran tahun 2023. Hal ini kemudian memicu pertanyaan publik dan sorotan media terkait kemungkinan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), Alphard yang sama kembali digunakan saat Gubernur Khofifah memberikan kuliah umum di Gedung Islamic Center Surabaya. Kali ini, mobil tersebut terlihat menggunakan pelat nomor berbeda, yakni L 1087 ZZH. Perubahan nomor pelat dalam waktu singkat inilah yang menimbulkan spekulasi dan memperbesar kontroversi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim sebelumnya menyatakan telah melakukan langkah penyelidikan. Namun hingga kini belum ada keterangan rinci mengenai perkembangan kasus.

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiawan hanya memberikan jawaban singkat.

“Mohon waktu, Mas. Saya dalami dulu ya,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.

Publik pun mempertanyakan komitmen penegakan hukum atas kasus yang melibatkan simbol kepala daerah, mengingat selama ini pihak kepolisian cukup tegas dalam menindak pelanggaran pelat nomor oleh masyarakat umum.

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jawa Timur, Ribut Sariyono, memberikan klarifikasi bahwa mobil Alphard yang digunakan bukanlah kendaraan dinas resmi gubernur, melainkan mobil sewaan, dengan alasan pertimbangan keamanan.

“Situasi (saat itu) masih memanas, jadi dipakai Alphard untuk pertimbangan keamanan. Biasanya beliau memang pakai Innova,” jelas Ribut.

Namun penjelasan tersebut belum meredakan kritik publik. Pasalnya, meskipun kendaraan sewaan, pelat nomor kendaraan tetap wajib sesuai dengan registrasi resmi.

Pengamat hukum Solehudin menilai bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

“Kalau mobil rental, seharusnya menggunakan pelat aslinya. Mengubahnya dengan pelat lain adalah pelanggaran lalu lintas. Meskipun bukan kejahatan berat, tetapi jika dilakukan oleh pejabat bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Solehudin juga menyoroti pentingnya teladan dari seorang gubernur dalam penegakan hukum dan disiplin lalu lintas.

“Pejabat publik harus menjadi contoh. Bayangkan kalau masyarakat biasa yang pakai pelat palsu, pasti langsung ditindak,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat nomor tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Bahkan, jika terbukti adanya pemalsuan dokumen seperti STNK atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Meski telah berjalan dua pekan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai langkah hukum yang diambil. Ketidakterbukaan informasi ini justru memperluas ruang spekulasi di masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Gubernur Jawa Timur maupun pihak penyewa kendaraan terkait alasan pasti pergantian pelat nomor tersebut.

Redaksi Sorotnews.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak terkait, demi menjaga prinsip pemberitaan berimbang dan akuntabel.**

Pos terkait