2 Titik Pekerjaan di Kerjakan 1 PT, Ini Kata Subhan Aset Jakbar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR. 

JAKARTA – Pekerjaan Pemagaran Tanah Aset Daerah milik Pemerintah DKI Jakarta di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Kecamatan Cengkareng. Kelurahan Rawa Buaya, Jalan Bojong Indah Raya RW 05. Pekerjaan yang berasal dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran Rp. 1.719.460.673.28,- yang dimenangkan oleh PT. Juida Karya Utama, dengan secara lelang terbuka.

Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah, Deddy mengatakan, dalam pekerjaan Pemagaran Aset Daerah yang berada di Jalan Bojong Indah itu benar di kerjakan olah PT. Juida Karya Utama (JKU) dan Jalan Merpati Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

“Ada 2 titik pekerjaan Pemagaran Taman, dikerjakan oleh PT Juida Karya Utama, dan itu menjadi satu paket. Karena jenis pekerjaan itu sama sehingga tidak bisa di pecah, sesuai aturan Perpres no 18 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkap Deddy, di ruang kerjanya Selasa (15/11/22).

Dia juga menegaskan, sekarang ini zaman terbuka, tidak ada yang ditutup tutupi, silahkan aja kawan kawan media untuk melihat bagaimana pekerjaan yang berlangsung di lapangan.

“Media sebagai Kontrol sosial saya harapkan, bisa membantu kami untuk memberikan hal yang positif tentang pekerjaan Pemagaran Aset di 2 tempat berbeda,” tegasnya.

Pada saat ditanya minimnya jangka waktu pekerjaan terhadap 2 paket pekerjaan, apakah bisa selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh penyedia?. Deddy mengatakan, sebelum pekerjaan itu dilaksanakan oleh pihak penyedia, kita bertanya dulu sama mereka dan mereka juga menyanggupi bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak.

“Kita ada surat perjanjian bahwa mereka bisa menyelesaikan sesuai kontrak, kalaupun melewati waktu kita akan berikan denda sesuai aturan. Berarti kita akan bayar pada tahun depan, tapi kalau untuk kontrak kerja kita memakai kontrak Lonsum,” ungkapnya.

Pos terkait