Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samsul M Yakub.
MABA, MALUKU UTARA – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pelaksanaan Kampannye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal melaksanakan Debat Publik Tahap Pertama yang akan dilaksanakan Di Aula Kantor Camat Wasile Kabupaten Haltim Minggu, 25/10/2020 nanti.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil Saat dikonfirmasi media Melalui telepon Kamis, (21/10/2020) membenarkan adanya rencana Kegiatan tersebut. Dikatakan Mamat, pada Kegiatan tersebut tetap Berdasarkan Protokol Kesehatan dalam rangkai pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mana juga diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selain itu juga tertuang dalam Juknis KPU maka, Dengan Demikian Kami akan melakukan Pembatasan kepada Para Undangan juga Kepada peserta yang akan hadir nanti, juga selalu menggunakan Masker,” kata Mamat.
Lanjut Mamat, dalam Debat Tahap I dengan 4 panelis dari Akademisi yakni Prof.Dr. Husen Alting, Prof.Dr. Saiful Deni, Dr.Suratman Sujud,dan Dr.Zubair Saing yang akan digelar tepat pukul 16.00 Waktu setempat Tersebut, KPU Haltim bakal mengadirkan semua Pasangan Calon yakni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang mana dimoderatori oleh Dekan Perikanan Universitas Khairun Ternate, Dr. Janib Ahmad.
Semantara untuk Tahap II kata mamat bakal digelar Di Ibukota Kabupaten yaitu Kota Maba dan tempat yang akan ditentukan oleh pihak KPUD Halmahera timur