Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Camat Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Ari Martaredo meresmikan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kelurahan Cereme Taba, Rabu (30/06/2021).
Kegiatan juga dikemas dengan ajang siraturahmi Camat dengan pihak Kelurahan, 10 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat ini dipusatkan di Posko PPKM skala Mikro Jl. Semeru RT 01 Kelurahan Cereme Taba.
Camat Lubuk Linggau Timur II, Ari Martaredo dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada pihak Kelurahan khususnya lagi Ketua RT 01 memfasilitasi terbentuknya Posko PPKM tersebut.
“Semoga dengan telah terbentuknya Posko PPKM ini, jira dapat diiukuti kelurahan lainnya dalam wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Timur II yang belum mempunyai Posko PPKM,” pintanya.
Mantan Kabag Kehumasan Informatika dan Keprotokolan Setda Pemkot Lubuk Linggau ini mengatakan, Posko penanganan covid-19 ditingkat kelurahan memiliki empat aspek penting yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Dijelaskan, aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.
Sementara Lurah Cereme Taba, Yuliana mengatakan, dibentuknya Posko PPKM tersebut, salah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini di Kota Lubuk Lingau menunjukan angka kenaikan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan baik Pemerintah Pusat maupun Bapak Walikota Lubuk Linggau,” pintanya.
Hadir pada acara tersebut selain Camat, pihak kelurahan dan Ketua RT, juga Babinsa Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau Kodim 0406/ Lubuk Linggau, Sertu Aria dan undangan lainnya.