Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Meski menyadari yang dilakukanya salah, namun apa yang diperbuat oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, tidaklah patut dicontoh atau diteladani dari seorang pemimpin yang notabene bukan seorang awam, seperti tindakanya tetap nekat mendirikan bangunan ruko di atas bantaran irigasi milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Propinsi Jawa Tengah tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah dari yang punya kewenangan.
“Memang itu yang buat saya, pake uang saya pribadi dan benar itu tanah milik PSDA, jadi kalau mau dibongkar ya dibongkar semua jangan milik saya saja,” ucap Kades Karangsari, Akhwan, dengan nada menantang, kepada Sorot News, Rabu (30/6/2021).
Dikatakanya, ada empat ruko yang dibangun diatas tanah pengairan terdiri dari 2 ruko miliknya yang sengaja disewakan sebesar Rp. 8 juta pertahun dan 2 ruko lainya milik salah satu keluarga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Empat ruko itu saya yang modali, karena sudah keluar modal ya saya sewakan,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat dari pedagang setempat, empat ruko tersebut masing-masing memiliki luas 5×6 meter dan baru berdiri lima bulan ini.
Sebagai tambahan informasi, selain disewakan sebesar Rp. 8 juta pertahun yang dibayarkan langsung kepada Kades, juga masih ada biaya tambahan berupa jasa kebersihan dan keamanan sebesar Rp. 10 ribu per bulan.
Sementara itu Kepala UPT Pengairan Padurekso Karanganyar, Munari, menegaskan bahwa tidak ada izin atas pendirian bangunan ruko di lahan pengairan yang dikelolanya.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin kepada kami selaku pemilik kewenangan,” terangnya.
Kalaupun mengajukan izin, sambung Munari, pihak UPT juga tidak akan berani mengeluarkan langsung karena izin yang diajukan bertahap seperti harus ke Kantor Cabang Dinas PSDA di Kota Pekalongan, kemudian ke Kantor Tegal.
Selain itu, kewenangan kami di sini hanya merawat dan melaporkan ke atasan bila ada kerusakan pengairan atau irigasi termasuk juga melaporkan adanya pendirian bangunan ilegal di atas tanah pengairan.
“Dengan adanya kejadian seperti ini kami akan teruskan ke atas sambil menunggu kebijakan selanjutnya,” jelas Munari.