Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
JAMBI – Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jambi, Ir Azna Legawaty MM, angkat bicara atas desakan sejumlah LSM Jambi, untuk membatalkan tender proyek APBN 2021 pada Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, dengan Pagu Rp. 39,5 milyar, dimana dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan dengan penawaran Rp. 31,4 Milyar, diketahui masuk dalam daftar Hitam sejak tanggal 03 Februari 2021 sd 03 Februari 2022 namun oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetapkan menjadi pemenang Lelang.
“Kalau masalah tender, di BP2JK prosesnya, Kami masih proses, terkait blacklist,” kata Azna Legawaty pada media sorotnews.co.id melalui whatsApp pribadinya, Kamis (1/7/2021) sore
Ditanya, apakah kegiatan dilapangan tetap dilanjutkan oleh Perusahaan diduga di blacklist itu, atau akan ada proses tender ulang
“Kami sedang proses lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” jawabnya
Lebih lanjut Azna Legawaty kembali menjelaskan, bahwa sesuai aturan, kalau ada pemenang cadangan 1, PPK akan memanggil melalui pokja, apakah bersedia melanjutkan.
Ia menambahkan, Jika pemenang cadangan bersedia, maka ada kesepakatan diluar pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana awal, namun tentunya di cek terlebih dahulu yang telah dikerjakan oleh penyedia awal, sisanya ada klarifikasi dan negosiasi
“Sesuai aturan yang berlaku, bila setuju, bisa ttd atau tanda tangan kontrak dengan pemenang cadangan, jika tidak, akan lelang ulang,” ungkapnya
Disinggung mengenai kemungkinan pekerjaan awal di khawatirkan tidak sesuai spek yang ada, mengingat perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam.
“Kita bayar sesuai dengan spek yang ada, makanya dicek bersama sama,” pungkasnya