SDA Provinsi Jateng Ambil Sikap Atas Kelakuan Kades Karangsari Bangun Ruko Di Lahan Irigasi

Jumadi, bagian perijinan dan aset Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan di Kantor Balai PU SDA Taru Pemali Comal.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPU SDA Taru) Provinsi Jawa Tengah, menyesalkan sikap arogan Kades Karangsari yang sengaja menabrak aturan dengan mendirikan empat ruko di tanah irigasi. Bukanya mengakui kesalahan malah melakukan provokasi dengan menantang keberanian pemilik lahan irigasi untuk membongkar ruko miliknya dan ruko lain yang ada di lahan yang sama.

“Pak Kades termasuk pejabat publik kalau memberikan contoh seperti itu bagaimana dengan masyarakat. Apa iya pantas membangun ruko di lahan orang lantas dikomersilkan,” sesal Jumadi, bagian perijinan dan aset Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan di Kantor Balai PU SDA Taru Pemali Comal, Jum’at (2/7/2021).

Sebagai pejabat publik, lanjut Jumadi, harusnya Kades paham dan tau peraturan, selama ini pun kami tidak mau menerima apapun karena memang tidak berani terhadap konsekuensinya.

“Mau punya kegiatan harusnya izin dulu, kenapa tanpa konfirmasi berani mendirikan bangunan di lahan irigasi PSDA. Harusnya tau dan dasarnya apa, kalau itu tanah bengkok ndak masalah. Itu kan milik negara,” geramnya.

Jumadi menjelaskan, lokasi berdirinya ruko berada di atas lahan saluran air di mana ada dua kepemilikan sepadan, satu sepadan milik Bina Marga dan satu lagi untuk irigasi yang menjadi kewenangan PSDA.

Dia melanjutkan, dulu pernah ada pengajuan izin dari pihak Kabupaten Pekalongan untuk kepentingan suatu hal namun dalam prosesnya tidak lagi dilanjukan karena PSDA tidak memberikan izin.

“Karena itu jalur larangan untuk dibangun maka fungsinya dikembalikan lagi tetap menjadi tanah saluran air sehingga izin akan sulit diperoleh karena secara kedinasan akan melanggar,” jelasnya.

Jumadi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut dan menyusul proses selanjutnya seperti eksekusi atau pembongkaran, semuanya menunggu hasil survei lapangan yang akan dilakukan oleh tim.

“Intinya akan ada tidak lanjut dari Dinas yang akan mengeluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Adapun nantinya tidak direspon atau tidak maka kita tunggu hasil survei akhirnya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *