Penerapan PPKM Darurat, Samsat Kota Bekasi Tetap Melayani Wajib Pajak dengan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.

BEKASI, JABAR – Pemerintah sudah memutuskan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali. PPKM darurat dilakukan melihat kondisi peningkatan masyarakat yang terpapar Covid -19 sangat tinggi mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Implementasi PPKM darurat dalam mengurangi mobilitas masyarakat untuk sektor Essensial, Kritikal dan non essensial dengan pemberlakuan WFH dan WFO.

Samsat Kota Bekasi ikut mendukung PPKM darurat sesuai dengan intruksi Dirlantas Polda Metro Jaya karena sebagai pelayanan publik tetap melayani Wajib Pajak dalam pengurusan Administrasi dan Pajak Kendaraan bermotor.

Selama PPKM darurat, Samsat Kota Bekasi dan Samsat Outlet mengurangi jam operasional pelayanan. Jam Pelayanan Samsat Kota Bekasi dimasa PPKM darurat mengalami perubahan.

Samsat Induk : Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 13.00. Sabtu pukul 08.00 – 11.00.
Samsat Outlet : Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 12.00.Sabtu pukul 08.00 – 11.00

Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Subur saat dikonfirmasi mengatakan selama PPKM darurat diberlakukan, Samsat Kota Bekasi dan Outlet tetap melayani Wajib Pajak (WP). Dalam pelayanan selama PPKM tetap mempedomani disiplin Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

“Samsat tetap melayani Wajib Pajak, Selama di Areal Samsat baik petugas dan Wajib Pajak wajib mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Kanit Samsat AKP Subur.

Selain itu, dalam masa PPKM darurat jam pelayanan mengalami perubahan baik di Samsat Induk maupun di Outlet di Kota Bekasi.

“Saat PPKM darurat, Pelayanan mengalami perubahan dari hari biasa, Samsat Induk dari senin sampai jumat dari jam 08.00 -13.00, sabtu 08.00 – 11.00 untuk Outlet jam 08.00 – 12.00 dan Sabtu 08.00 – 11.00,” jelasnya.

Terkait dengan disiplin melakukan Protokol Kesehatan di Samsat Kota Bekasi, Kanit mengutarakan mulai awal pandemi Covid-19 yang sekarang sudah memasuki gelombang kedua penularan, pihaknya sudah menyiapkan sarana pendukung penerapan Protokol Kesehatan seperti Wastafel di beberapa titik terutama memasuki Pintu Utama Gedung Samsat, Alat pengukur suhu tubuh yang diletakan di pintu masuk Samsat, Bilik Disinfektan juga ada di pintu masuk gedung samsat, Kepada pengantar atau keluarga kita sediakan tempat tunggu ditenda yang kita sediakan dengan tempat duduk yang tanda untuk jaga jarak (Physical distancing). Didalam gedung Pelayanan baik di loket ada disiapkan Handphone Sanitizer, tanda Physical Distancing tempat duduk dan lantai loket pendaftaran.

“Penunjang sarana Protokol Kesehatan sudah lengkap kita sediakan, Wajib Pajak juga wajib memakai masker diareal Samsat Kota Bekasi. Petugas di gerbang areal masuk Samsat juga aktif melakukan pemeriksaan bagi warga yang masuk ke Samsat Kota Bekasi terutama kepatuhan memakai masker,” Lanjut Kanit.

“Samsat Kota Bekasi sangat ketat dalam pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan, Kapolda meminta Samsat menjadi Gedung Tangguh dalam memutus Pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *