Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Sengkarut, kesan yang terlihat pada salah satu proyek Infrastruktur di Pekalongan. Mulai dari pengerjaannya yang diduga asal asalan atau terkesan asal jadi, hingga ancaman oknum yang mengaku orang media yang tidak terima proyeknya diusik.
Proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seharusnya dikerjakan dengan mengacu pada aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga tidak terlihat asal jadi atau asal-asalan.
Namun pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Bligo, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yakni pekerjaan belanja modal instalasi air kotor dengan nilai kontrak sebesar Rp. 193.065.000 yang dikerjakan CV. Dayandari diduga terdapat banyak ketidaksesuaian dengan rencana awal maupun gambar. Seperti masih digunakanya batu blondos atau batu utuh berukuran kecil serta tidak melakukan penggalian pondasi, namun batu hanya ditumpuk dalam genangan air lalu disemen tanpa ada pengurasan air di area pondasi saluran.
Lurah Bligo, Fatkhur Rohman, saat ditemui mengaku tidak menahu soal proyek di wilayahnya tersebut. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) malah mengarahkan Sorot News untuk menghubungi pihak kontraktor.
“Saya hanya sebagai PPK, yang tahu RAB dan detail pengerjaan adalah pihak kontraktor. Pelaksana kerjanya namanya Wawan,” terangnya sembari memperlihatkan gambar kerja, Senin (5/7/2021).
Fatkhur Rohman menambahkan, apabila tidak ada kesesuaian pekerjaan seharusnya pihak pengawasalah yang harus bertanggungjawab karena tahu dari awal atau sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterima.
“Silahkan hubungi juga pengawasnya dari UPT DPU, namanya Sapto,” ujarya.
Kepala UPT Wilayah 3 Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Sapto Bintoro, saat dihubungi menjelaskan, proyek saluran air kotor yang dimaksud seharusnya ada penggalian pondasi dan dalam tahapanya juga harus ada pengurasan air agar saat pembuatan pondasi tidak bercampur dengan air atau terendam air.
“Istilahnya di dalam pekerjaan kontruksi namanya kisdam, tujuanya agar galian tempat peletakan batu pondasi tidak terendam air,” jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk mengetahui lebih jauh apakah benar informasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan pengecekan termasuk mempelajari detail RAB yang ada.
Ditambahkanya, untuk panjang saluran air kotor di wilayah Bligo tercatat sepanjang 195 meter dengan tinggi saluran bervariasi antara 1,5 meter hingga 1,7 meter. Adapun pondasi yang harus digali sedalam 50 sentimeter.
“Materialnya tidak boleh menggunakan batu blondos namun harus batu belah sesuai yang ada di RAB,” terangnya.
Sapto menegaskan, saat pemeriksaan pekerjaan nanti dirinya akan ikut serta mengecek agar nanti kalau ada pekerjaan yang tidak pas akan diperhitungkan kembali.
“Pengawasnya sudah saya beritahu untuk melakukan penggantian kalau tidak ada yang pas pekerjaanya,” katanya.
Sementara itu Direktur CV. Dayandari yang dihubungi melalui sambungan telepon menginformasikan tidak mengerjakan langsung proyek yang dimaksud melainkan hanya meminjamkan bendera perusahaanya kepada salah satu rekanya.
“Maaf mas, yang menggarap pekerjaan rekan saya Mas Wawan, saya hanya pinjamkan bendera. Jadi silahkan kalau mau tanya ke sana saja,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Wawan melalui sambungan telepon mengaku bekerja di salah satu media besar yang terbit di Pekalongan dan mengancam agar Sorot News tidak coba-coba mengusik pekerjaanya tersebut.
“Jenengan kalo mau cari-cari sama Sapto aja, sama pejabat-pejabat saja. Saya tidak ngurusi yang seperti itu daripada kena pasal 368 KUHP pernah mendengar kan? seperti di Pemalang. Kalau mau ngurusi sama pejabat saja, jangan sama saya,” ancamnya.