Puluhan Ruko Tanpa Izin Berdiri Di Atas Sepadan Irigasi, SDA Provinsi Jateng Layangkan Surat Perintah Pembongkaran

Tim PSDA kelokasi mendata Bangunan yang berdiri diatas Lahan Perairan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dugaan provokasi yang dilakukan Kades Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terkait sikapnya yang tidak mau mengakui kesalahan dan malah menantang balik pihak pengairan untuk melakukan pembongkaran ruko miliknya dan bangunan lainya yang berdiri di atas lahan irigasi akhirnya berbuntut panjang.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPU SDA Taru) Provinsi Jawa Tengah, langsung merespon dengan memerintahkan Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan untuk melakukan survai sekaligus pendataan kepada puluhan pemilik bangunan yang berdiri bebas di lahan irigasi di wilayah UPT Padurekso tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar – Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Hasilnya, sebanyak 99 bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di sepanjang lahan irigasi atau pengairan dinyatakan melanggar aturan karena tidak berizin serta tidak bisa menunjukan kepemilikan tanah yang sah.

“Total ada 99 bangunan yang sudah dilaporkan secara tertulis kepada Balai PSDA Pemali Comal di Tegal sebagai tindak lanjut dari survai dan pendataan yang kami lakukan Senin kemarin,” ucap Jumadi, bagian perijinan dan aset Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan, Sabtu (10/7/2021).

Jumadi menjelaskan, hasil dari survai serta pendataan yang sudah dilaporkan akan menjadi dasar pihak Balai PSDA Pemali Comal untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

Dia melanjutkan, SP 1 atau yang pertama akan secepatnya dikirimkan kepada semua pemilik bangunan liar yang ada di sepanjang sepadan irigasi UPT Padurekso.

“Isi suratnya para pelanggar diminta kesediaanya untuk membongkar sendiri bangunan kios atau ruko miliknya sesuai ketetapan yang telah tercantum dalam SP 1 tersebut,” terang Jumadi.

Dalam kesempatan tersebut, Jumadi meminta kepada masyarakat atau siapapun untuk tidak memanfaatkan sepadan irigasi dengan mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen karena dalam aturanya jelas dilarang.

“Sepadan irigasi memiliki fungsi pengamanan atau perlindungan bagi bangunan saluran irigasi sehingga ada larangan mendirikan bangunan apapun di atasnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kades di Pekalongan nekat membangun ruko di atas lahan irigasi tanpa ada izin dari yang memiliki kewenangan dan menyewakanya kepada orang lain. Bukanya memberikan contoh yang baik, oknum Kades tersebut justru terkesan memprovokasi pemilik lahan untuk melakukan pembongkaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *