AMPUTASI Desak Kejati Jambi Bongkar Dan Tindak Tegas Mafia Proyek APBN Di Jambi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

JAMBI – Gabungan LSM Jambi menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi (AMPUTASI) kembali gelar aksi unjuk rasa mendesak pihak Kejati membongkar dan menindak tegas mafia proyek APBN di Provinsi Jambi, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (12/7/2021)

Dalam orasinya, Ketua LSM JPK Jambi Abdullah selaku korlap AMPUTASI menyampaikan banyaknya perusahaan luar daerah memenangkan tender proyek APBN di Provinsi Jambi yang diduga dilakukan oleh sekelompok spesialis mafia proyek dari berbagai elemen.

“Kami mengutuk keras dan mendesak pihak Kejati Jambi mengusut tuntas dan segera
membongkar dan menindak tegas dugaan Persekongkolan jahat yang sudah berlangsung sejak lama.” Ungkap Abdullah

Lebih jauh  Abdullah menegaskan, bahwa mafia proyek tersebut melancarkan aksinya dengan Modus memakai perusahaan luar daerah dari seluruh Indonesia yang diragukan kredibilitasnya, untuk ikut lelang dan menang Tender yang diduga sudah diatur. Kemudian ditawarkan ke Kontraktor lokal Provinsi Jambi untuk dikerjasamakan (subkon) / dijual dengan nominal yang mencapai hingga 15% dari nilai Kontrak.

“Ini sangat luar biasa, fakta dilapangan nyatanya Kontraktor lokal yang bekerja. Bagaimana kualitas pekerjaan bisa Bagus sesuai Perencanaan kalo Anggarannya sudah dipotong begitu besar oleh oknum kelompok Mafia proyek, belum lagi dipotong Pajak,” terang Abdullah.

Menurut Abdullah, seharusnya  para Anggota DPR RI perwakilan provinsi Jambi, melakukan Pengawasan ketat terkait Anggaran APBN untuk pembangunan di Provinsi Jambi.

“Hampir 80% pemenang proyek di Provnsi Jambi perusahaan luar, Apa tidak ada perusahaan Lokal yang Kompeten,” tanya Abdullah dengan nada kesal.

Sementara Anang, ketua LSM FAAKI dalam orasinya, berjanji akan terus mendesak Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Jambi untuk segera Memutus kontrak proyek yang dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan, terhadap Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana  Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp. 31,4 Milyar, diketahui perusahaan ini masuk dalam daftar hitam (Blacklist) sejak tanggal 03 Februari 2021 sd 03 Februari 2022, oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetap menjadi pemenang Lelang.

“Faktanya dilapangan dikerjakan oleh kontraktor lokal yang diduga disubkon/dijual hingga 13%,” terang Anang.

Selain melakukan Aksi dan melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jambi, kelompok masa AMPUTASI juga melakukan demo di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) Provinsi Jambi.

Saat pertemuan dengan perwakilan KPPN, Abdullah dengan tegas meminta pihak KPPN Provinsi Jambi lebih teliti dan tidak melanjutkan progres Pembayaran  menghentikan segera, khususnya Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana  Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp. 31,4 Milyar yang dimenangkan oleh perusahaan Blacklist PT. Puncak Timur Parahyangan

“Kami minta proses pencairan selanjutnya untuk dihentikan, pencairan awal DP sebesar 20% juga harus diusut karena ini cacat administrasi dan melanggar Aturan Perundangan yang berlaku.” Ungkap Abdullah.

Sementara itu Anggit, Kasubbag Umum KPPN Provinsi Jambi mengaku pihaknya belum mengetahui permasalahan ini dan berjanji akan menindaklanjuti memprosesnya hingga ke Pusat.

“Kami akan mempelajari dan Kita tidak mau kecolongan serta disalahkan, kalo memang ini benar,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *