Laporan Wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Wali Kota Lubukl Linggau, H SN Prana Putra Sohe mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintak Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dan Dua Raperda Inisiatif DPRD, Senin (12/07/2021).
Wali Kota Lubuk Linggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan adapun Raperda yang diusulkan Pemkot Lubuk Linggau yakni Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Pendataan Penduduk dan Catatan Sipil serta Raperda tentang Destinasi Wisata.
Dihadapan 20 anggota dewan dari 30 anggota dewan Kota Lubuk Linggau berdasarkan absensi disampaikan Sekwan, Imam Senen 9 anggota dewan izin dan satu anggota dewan sakit itu, Orang Nomor Satu di Bumi Sebiduk Semare itu, melalui pariwisata dapat menciptakan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani, dalam kebutuhan wisata, pemerintah dapat memanfaatkan secara optimal sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan landasan hukum pembangunan di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuk Linggau, H. Marismon mengatakan, ada dua Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau yakni Rapeda tentang Rancangan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Lembaga Pemangku Adat.
Dikatakan Merismon yang juga sebagai Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera ini, pendidikan merupakan hal penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dimana semua orang (warga negara/red) memiliki hak untuk merasakan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, pendidikan juga harus dilakukan secara merata, peningkatan mutu serta pembaruan berkesinambungan. Terkait Lembaga Pemangku Adat, latar belakang bangsa Indonesia tidak lepas dari berbagai macam budaya dan adat istiadat karena adat istiadat memberikan identitas RI dan menumbuhkan kelangsungan dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu perlu dilestarikan untuk pembangunan nasional khususnya pembangunan Kota Lubuk Linggau.