Diduga Bermula Kasus Laka Lantas, Oknum Warga Simpang Semambang Musi Rawas Ditangkap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Peringatan bagi kita, hendaknya dalam menghadapi suatu kejadian harusnya tetap disikapi dengan kepala dingin, jangan mudah tersurut emosi, apalagi hingga membuat cidera orang lain. Pasalnya, karena perbuatannnya bisa saja berusuran dengan hukum.

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti dilakukan YH , oknum warga Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan  Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Pria berusia 45 tahun ini, diduga telah melakukan penganiayaan (pengeroyokan/red) terhadap korban Hastoni Bayu Aji(22) warga Simpang Beta Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Kelingi Musi Rawas yang terjadi ditempat kejadian perkara (TKP) Jalan Lintas Sumatera Palembang-LubukLinggau, Minggu (06/06/2021) sekira pukul 15:00 Wib.

Akibat perbuatannnya, TH telah ditangkap Tiam Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, saat sedang berada di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan  Tuah Negeri  Musi Rawas, Jum’at (16/07/2021 ) sekira jam 17:30 Wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi :  LP/ B-56/VI/ 2021/Sumsel/ Res Mura/, tanggal 06 Juni 2021, dalam perkara pengeroyokan pasal 170 K.U.H.Pidana,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Ardriyan, Senen(19/07/2021).

Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka harus merayakan hari Raya Idul Adha di sel tahanan Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti Musi Rawas ini bermula, Minggu (06/06/2021 ) pukul 15:00 Wib di TKP, korban mengalami kecelakaan dengan keluarga pelaku, lalu pada saat itu korban dengan salah satu pelaku terlibat cekcok mulut.

Tidak lama kemudian datang lah sekitar 5 (lima) orang pelaku turun dari mobil dan langsung mendatangi korban dan memukuli korban serta  mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang.

Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian mata kaki kiri, luka memar dibagian telinga kiri, dan sesak dibagian dada . Merasa tidak senang korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, telah diamankan ke Polres Musi Rawas, proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *