Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Wali Kota Lubuk Linggau H. SN Prana Putra Sohe mengeluarkan surat edaran nomor : 800/1894/BKPSDM/2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sabtu (24/07/2021).
Dalam Surat Edaran menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, guna rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menjaga Kesehatan sekaligus melindungi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tersebut menyebutkan, mulai besok, Senen (26/07/2021) sampai, Minggu (08/08/2021)
Atau sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19, ASN menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara Penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja masing-masing pegawai.
Namun demikian, sebagaimana tercantun pada Dishub b pada SE Wali Kota Lubuk Linggau ini, Pegawai ASN yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor (Work From Office) sebayak 25 % (dua puluh lima persen) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja masing-masing seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara pada huhuf c, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di Kantor dengan jumlah pegawai 100% seperti Dinas Kesehatan (Dinkes)
Dinas Perhubungan (Dishub), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), RS Siti Aisyah, RSUD Petanang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana ( Damkar & PP ).
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan mengedepankan protokol Kesehatan. 3. Apabila dalam penerapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja dapat secara selektif menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor. 4. Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab untuk : a. Memastikan pelaksanaan sistem kerja tidak menggangu kelancaran pelayanan kepada masyarakat; b. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai; c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi; d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan e. Memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 5.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021 atau sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19.