Bupati Musi Rawas Tegaskan, Tak Ada Pesta Hajatan Hingga 26 Agustus 2021, Masih Bandel Akan Ditindak Tegas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Warning (Peringatan/Red) bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas akan menggelar resepsi hajatan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Level 4 sekarang ini, pasalnya Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud akan memberi sanksi  tegas bagi oknum masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Tidak ada persedekahan atau resepsi pernikahan sampai tanggal 26 Agustus 2021,” tegasnya kepada sejumlah wartawan usai memimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas, di Ruang Rapat Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (26/07/2021).

Jikalaupun nantinya masih ada yang melanggar aturan, Bupati sudah mengintruksikan Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas  untuk membuat Standar Operasional (SOP). Pada rapat yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Hendra Adi Kesuma, Kapolres Mura diwakili Waka Polres Kompol Ali Sadikin, Dandim diwakili Danramil Muara Lakitan Kapten M As’ad, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama, Asisten I Pemkab Mura, H. Heriyanto dan Asisten II H. Aidil Rusman, Orang Nomor Satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini mengatakan, rapat kali ini menindaklanjuti Pidato dan arahan Presiden RI Joko Widodo, Intruksi Mendagri, maupun Pidato dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Airlangga Hartarto.

Menurutnya, dalam rapat tersebut berhasil mengeluarkan surat edaran Nomor : 028/4/III/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakar (PPKM) Level 4 di Kabupaten Musi Rawas.

Surat edaran ini mengadopsi Intruksi Mendagri dan sudah  tanda tangani. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut yakni terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan atau kegiatan hajatan (kemasyarakatan) ditiadakan.

“Tidak ada persedekahan atau resepsi pernikahan sampai tanggal 26 Agustus 2021,” tegasnya.

Untuk itu, dari pihak Camat, Kades , Polri dan TNI akan mensosialisasikan surat edaran pelarangan persedekahan beserta sanksi-sanksinya.

“Kalau masyarakat masih tidak mengikuti surat edaran, satu hari sebelumnya kita tegur, kalau masih juga, maka kita lakukan tindakan tegas, pembubaran persedekahan tersebut,” tegasnya lagi.

Bahkan Bupati tidak segan-segan akan memberhentikan para camat, jika tidak bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati.

“Camat itukan pimpinan daerah disana, begitupun kades kades, mereka harus bisa menjalankan intruksi dari Bupati, jika tidak maka ia akan dapat sanksi, tidak pantas jadi camat disana,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrennedy diwakili Waka Polres, Kompol Ali Sadikin yang menghadiri rapat tersebut menyatakan, siap mendukung apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Karena sambung Orang Nomor Dua di Polres Musi Rawas ini, adanya keputusan itu pada intinya untuk mengurangi mobilitas penyebaran covid.

“Dengan adanya mobilitas pencegahan ini, mudah-mudahan Musi Rawas bisa kondusif,” ujarnya sembari menegaskan, jika masih ada yang bandel, mengintruksikan kepada Kapolsek, untuk mengangkut Organ Tunggalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *