Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Teranyar, Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe launching sistem baru pada pelayanan perizinan yaitu 4 unit Motor Pelayanan SIII DUDA (Sistem Informasi Investasi, Izin Daftar Online, Upload Syarat, Diterbitkan, Antar ditempat), bertempat di depan Kantor DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, Selasa (27/07/2021).
Menurut Walikota, pelayanan SIII DUDA Merupakan aplikasi yang berkaitan dengan sistem online dalam pembuatan perizinan yang hasilnya akan diantar langsung ketempat oleh petugas.
“SIII DUDA inilah aplikasi baru inovasi dari DPM-PTSP Kota Lubuk Linggau untuk memberikan pelayanan terbaik, apalagi dalam kondisi PPKM seperti sekarang ini. Jadi masyarakat tidak usah susah-susah untuk datang ke kantor perizinan, cukup melalui aplikasi online dan hasilnya pun akan dikirim ke rumah masing-masing, dan hari ini telah kita launching,” papar Nanan sapaan akrab Walikota Lubuk Linggau.
Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, melakukan terobosan inovasi SIII DUDA dan inovasi ini merupakan inovasi yang pertama khususnya diwilayah Sumatera Selatan, guna mempermudah pelayanan perizinan selama masa PPKM di Kota Lubuk Linggau.
Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan, adapun aplikasi SIII DUDA ini merupakan oengembangan dari aplikasi OSS, untuk aplikasi OSS tetap digunakan. Akan tetapi dibuat lagi aplikasi Yang mempermudah untuk pelaksanaan pembuatan izin, khususnya izin yang tidak memiliki resiko, yang mana rata-rata usaha perdagangan kecil mikro menengah.
“Jadi kurang lebih ada 181 izin yang bisa kita keluarkan, dan hanya memerlukan syarat KTP dan NPWP. Untuk masyarakat bisa mengakses linknya tinggal masukan nama berdasarkan KTP dan NPWP, itu saja syaratnya, detelah itu dilahkan tekan menu GPS nya dan langsung conect ke kita, lalu kita buatkan izinya yaitu NIB dan UMK yang kita keluarkan, setelah itu langsung kita antar kerumah,” ujar Aan, sapaan akrab mantan Kabag Humas Pemkot Lubuk Linggau ini.
Aplikasi ini juga guna menghindari pelayanan tatap muka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Aplikasi ini boleh kita gunakan bersama-sama, untuk kedepan mungkin ada pengembangan lagi. Kalu untuk izin yang memiliki resiko tetap tidak bisa kita keluarkan karena harus kita survey dan ada hal-hal teknis yang perlu dipertimbangkan oleh OPD lain,” pungkasnya.