Gubernur Jambi: Aparat Penegak Hukum Awasi Dana PEN dan Penanganan Covid-19

 

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

JAMBI – Gubernur Jambi Dr.H.Alharis,S.Sos,M.H., menegaskan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 harus tepat sasaran untuk memperkuat hal tersebut kehadiran aparat penegak hukum dapat membantu untuk mengawal terlaksananya program sesuai aturan yang berlaku, Rabu (28/7/21).

Gubernur Jambi H.Alharis saat Rakor Pemerintah Provinsi Jambi dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mempercepat Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 Tahun 2021 menyampaikan dukungan pendanaan covid-19 bidang kesehatan ditetapkan paling sedikit 8% dari DAU yaitu sebesar Rp.102.790.732.000,- hasil perhitungan refocusing anggaran sebesar Rp.178.585.738.815 atau 13,90% dari total dukungan pemulihan ekonomi nasional ditetapkan paling sedikit sebesar 5% dari alokasi DTU sebesar Rp.398.319.565.872.

“Ada dua point penting yang pertama itu tujuannya adalah untuk menangani bidang kesehatan covid-19 kemudian yang kedua adalah untuk memulihkan ekonomi masyarakat (PEN) ini kita minta aparat penegak hukum mengawasi atau mengawal ini semua,” ungkap Gubernur Jambi H.Alharis.

Gubernur Jambi H.Alharis menegaskan kehadiran aparat penegak hukum memudahkan pekerjaan yang dalam keadaan darurat membutuhkan pengawasan secara hukum.

“Jangan sampai kebablasan dari target PEN atau jangan sampai keluar dari konteks, perlu pendampingan dari aparat penegak hukum agar dana ini betul-betul sampai ke masyarakat dan ini memenuhi kebutuhan masyarakat tidak hanya asal PEN saja, program jangka pendek yang bergulir cepat berdampak pada masyarakat secara ekonomi ,” harap Gubernur Jambi.

Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *