Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Asnawi, SH terus melakukan inovasi untuk mendongkrak pendapatan daerah lewat sektor pajak kendaraan kapal air jenis pompong kapasitas 5 hingga 7 Gross Tonnage (GT). Hal itu diungkapkan Asnawi pada media sorotnews.co.id di Media Center (MC) Tanjabtim, Rabu (28/7/2021)
Menurutnya, Saat ini Pemerintah terus mengupayakan agar masyarakat mau membayar pajak kendaraan air demi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dalam waktu dekat, Dirinya akan membentuk tim guna melakukan pendataan langsung kesetiap Desa dengan target pompong kapasitas 5 hingga 7 GT untuk didaftar sebagai wajib pajak
“Pendataan itu perlu segera dilaksanakan dengan tujuan mempermudah para nelayan dan pemilik kapal pompong untuk mendapatkan daftar kepemilikan atau surat lainnya,”jelas Asnawi
Asnawi juga mengungkapkan bahwa, hal tersebut, merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjabtim serta bentuk kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah 7 GT
“Karena setiap kapal yang berlayar di laut maupun sungai wajib terdaftar dan memiliki surat dokumen kepemilikan kapal pompong atau dokumen lainnya, hal itu bisa memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut dan sungai saat berlayar, bahkan bisa dijadikan oleh pemilik sebagai jaminan kredit usaha,” ungkapnya
Lebih lanjut Asnawi menuturkan bahwa Kabupaten Tanjabtim merupakan daerah perairan yang diperkirakan terdapat 600 hingga 1000 pompong yang beraktifitas, baik itu sebagai nelayan maupun angkutan sawit atau hasil kebun lainnya, menurutnya, ada 5 kecamatan yang berpotensi untuk dilakukan pendataan di Tanjabtim, yakni Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Muara Sabak Timur, kuala Jambi dan kecamatan Mendahara.
“Mengenai teknis dalam menentukan nilai pajak, akan kita lakukan inpentarisir dengan ketegori rangka dan tipe,” terang Asnawi juga biasa dipanggil pak ILE.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim Nusirwan SE, berharap adanya pemasukan daerah dari kendaraan kapal air demi pembangunan Kabupaten Tanjabtim kedepan.
“Data sementara ada sekitar seribu kendaraan kapal pompong kapasitas 5 GT keatas, itu yang akan dikenakan pajak, dibawah lima GT, kita tidak kenakan Pajak,” pungkas Nusirwan