Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Kerja ekstra Tim Landak Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap upaya-upaya penegakkan hukum dalam kurun waktu dua bulan terakhir sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) dan 13 tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) meliputi dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan STL UluTerawas, dua TKP di Kecamatan Megang Sakti, dua TKP di Kecamatan Muara Lakitan dan 1 TKP di Kecamatan BTs Ulu .
Salah satunya berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan nasabah bank yang terjadi di Desa Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
“Dua terduga pelaku yakni Sutrisno (41) warga Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Indra Purnama (33) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, satu pelaku sudah diketahui identitasnya dalam dikejar,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, didampingi Waka Polres, Kompol Ali Sadikin dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menggelar Pers rilis ungkap kasus di Mapolres Musi Rawas, Rabu (04/08/2021).
Rinci dijelaskan Kasat, ditangkapnya dua pelaku ini, beberapa waktu yang lalu diduga telah melakukan perampok terhadap korban, Rakidi (57) warga dusun 6 Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti. Dalam melakukan aksinya ditempat kejadian perkara (TKP), di depan Ruko Sahabat Desa Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti. Saat itu, korban hendak mengganti ban mobil yang bocor sebelah kiri, pelaku yang sudah mengintai dari jauh langsung membuka pintu tengah sebelah kanan mobil korban yang tidak terkunci dan mengambil tas korban berisi uang tunai Rp.100 juta, lalu kabur melarikan diri.
Kemudian pasca kejadian, atas laporan korban. Namun berkat kerja ekstra Tim Landak Sat Reskrim Musi Rawas di Komandoi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dibawah Kendali Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, berhasil menangkap kedua terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Ternyata hasil introgasi petugas, kawanan ini sebelumnya juga telah melakukan perampokan di desa R.Rejosari Kecamatan Purwodadi berhasil menggondol uang tunai senilai Rp.40 juta. Saat melakukan aksinya, kawanan ini berjumlah 5 orang, sementara di Kecamatan Megang Sakti hanya tiga pelaku,” ujar Kasat sembari menjelaskan, satu satu pelaku yakni Sutrisno yang berhasil ditangkap merupakan residivis lintas propinsi, pernah melakukan tindak kriminalitas di Propinsi Jambi.
Dalam kesempatan ini, Kapolres mengultimatur pelaku yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri.
“Siapapun pelaku, kita akan kejar, dimanapun nanti pasti ketemu,” pungkasnya.