Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Sinergi Tiga Pilar Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kembali Sosialisasi PPKM Level 4 Warga Akan Hajatan, Kamis (5/08/2021).
Jika sebelumnya dipimpin langsung Plt Camat Lubuk Linggau Timur II, Iie Sumirat, kali ini diwakili Kasi PMK dan Trantib, Sumarsidi bersama Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Dias Oktora diwakili Kanit Binmas Polsek Lubuk Linggau Timur, Aipda Juni Apriadi, Babinsa Koramil 406-08/Kota Lubuk Linggau Kodim 0406/Lubuk Linggau, Sertu Aria, Seklur dan Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Cereme Taba, Serly Marlenah dan Solihin.
Kehadiran rombongan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau terkait status Kota Lubuk Linggau PPKM Level 4. Pasalnya ada tiga warga di Kelurahan Cereme Taba ini, pada minggu (08/08/2021) akan menyelenggarakan acara resepsi pernikahan yakni dalam wilayah RT 06, RT 07 dan RT 10.
Kepada warga yang akan menyelenggarakan hajatan tersebut, Kasi PMK dan Trantib, Sumarsidi menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No : 204/SE/DPKPB/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 di Kota Lubuk Linggau hingga tanggal 08 Agustus 2021 dan PPKM Level 4 telah diperpanjang hingga oleh Pusat sebagaimana disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semua tanggal 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021 .
“Sesuai aturan Pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa untuk wilayah Kota Lubuk Linggau masuk dalam PPKM Level 4 dimana dalam peraturan tersebut dan ditindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau pada butir 14 menyebutkan, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4,” ujarnya.
“Jadi pada intinya, kehadiran kita untuk memberikan edukasi selama penerapan PPKM Level 4 ini, pelaksanakan pesta hajatan/khitanan dan resepsi lainnnya tidak dibolehkan hiburan dalam bentuk apapun mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib,” ujar.
Karena sudah diberikan sosialisasi, jika nantinya tetap dilanggar, maka sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani warga akan hajatan, petugas gabungan akan memberikan tindakan yakni pembubaran .
“Kita bersama tiga pilar, akan terus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau selama Status Kota Lubuk Linggau PPKM Level 4 ini “, ujar Plt Camat Lubuk Linggau Timur II, beberapa waktu yang lalu. Pantauan wartawan sorotnews.co.id, kehadiran rombongan didampingi Ketua RT itu, disambut baik warga akan hajatan karena telah diberitahu.
“Kita akan ikut aturan yang ada,” ujar Prayitno warga bakal menggelar hajatan di RT 06 Kelurahan Cereme Taba tersebut. Sementara itu Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe ditemui terpisah, Kamis(05/08/2021) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepatuhannya mentaati protokol kesehatan.dan alhamdulillah berdasarkan penilaian dari pusat, kepatuhan masyarakat Kota Lubuk Linggau sudah hampir 100 persen, ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi menyikapi pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.