Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Mungkin kita pernah mendengar istilah pepatah ini. Mulutmu Harimaumu, yang siap menerkammu. Atau dengan kata lain, jika berbicara harus hati-hati, jangan asal bicara, jika tidak justru akan menjadi bumerang, picuh kasalahpahaman antara warga. Peristiwa gegara ucapan ini terjadi antara dua oknum warga disalah satu desa di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (05/08/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Ironisnya, akibat ucapan yang menyulut kesinggungan itu, salah seorang mengalami penganiayaan, sedangkan satunya lagi harus berurusan dengan hukum, masuk sel tahanan polisi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrennedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (05/08/2021) sekira jam 12.30 wib antara dua warga Hari Azurichi Surya Putra (32) warga Dusun II Desa Pelawe Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Kabupaten Musi Rawas, mengalami menganiayaan (luka tusuk – Red) dengan Aan Kristian alias Oong (41) warga Desa Suka Rena Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas sebagai pelaku penganiayan.
“Saat kejadian, ditempat kejadian perkara (TKP), di Sawmill (tempat gesek kayu – Red) milik Supiyan di Dusun V Desa Pelawe, pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka (Aan Kristian alias Oong/red) bertanya kepada korban (Hari Azurichi Surya Putra/red) bahwa “ Ada lokak dak “, lalu dijawan oleh korban “ ado lokak mati “ . Nah diduga jawaban ini membuat tersangka tersinggung dan langsung menusuk korban,” ujar Kasat Reskrim sembari menjelaskan akibatnya, korban mengalami luka sayatan/robek sebanyak satu sayatan pada bagian lengan tangan kanan dengan tujuh jahitan .
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek BTs Ulu dan tersangka telah ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/B – 10 /VI /2021/Sumsel/Res Mura/Sek. BTS Ulu, tanggal 10 Juni 2021,” ujar Kasat.
Adanya laporan polisi ini sambung Kasat, Jumat (06/08/2021) sekira jam 22.00 Wib Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek BTS Ulu melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada dirumahnya berikut barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.