Terciduk Membuang Narkoba 0.24 gram, Pria 52 Tahun Ini, Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Berusaha ingin mengelabui petugas menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram, di pinggir jalan, pria berusia 52 tahun ini, ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat (06/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Adapun tersangkanya, Wahyu warga Desa Ciptodadi Kecamatan  Suka Karya Kabupaten Musi Musi Rawas.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/112/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 06 Agustus 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Sabtu(07/08/2021).

Dijelaskan, penangkapan bermula petugas mengendus keberadaan tersangka di tempat kejadian perkara ( TKP) saat melintas menggunakan sepeda motor honda Revo warna hitam tanpa nomor Polisi dikawasan di jalan umum Desa Ciptodadi Kecamatan  Suka Karya diduga membawah narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres  Narkoba Polres Musi Rawas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram telah dibuang tersangka ingin menghilang barang bukti.

Namun berkat naruri dan kejelian petugas, barang bukti ini berhasil ditemukan dan tersangka mengakui miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Ruang Riksa Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *