Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Emak-Emak Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu (11/08/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Emak-emak berusia 40 tahun ini yakni Tika, warga asal Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditempat kejadian perkara (TKP) tak lain di rumahnya Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi : Lp-A/ /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 11 Agustus 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Kamis(12/08/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti satu buah kotak permen warna ping, berisikan 12 plastik klip kecil sabu seberat 2,06 gram. Barang bukti tersebut, kami temukan dalam lipatan kasur di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang bernama Diana warga satu kampong dengannnya.
“Status tersangka sebagai pengedar melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.