Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MURATARA, SUMSEL – Perang terhadap oknum masyarakat melakoni penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Teranyar, petugas berhasil menggagalkan peredaran barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,56 gram.
Tersangkanya yakni Edi Hunara warga Blok C0 Dusun Sido Makmur RT.1 RW.4 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
“Pria 41 tahun ini ditangkap dirumahnya, Senen(16/08/2021) sekitar pukul 20.00 WIB “, ujar Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, Rabu (18/08/2021).
Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa empat paket narkotika Jenis Sabu terbungkus plastik klip dengan berat bruto 5,56 gram. Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik klip bening ukuran bening, satu timbangan digital, satu skop terbuat dari pipet, delapan kaca pirek dan satu tas warna merah.
“Status pelaku ini diduga sebagai pemilik dan juga pengedar narkoba,” pungkasnya.