Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Efrannedy menegaskan, oknum yang memakai narkoba tidak ada manfaatnya pribadi, Keluarga maupun Lingkungan.
“Saya pastikan, kepada oknum yang masih terlibat khususnya memakai narkoba tidak ada manfaatnya khusus pribadi, keluarga maupun lingkungan,” tegasnya, Minggu (22/08/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur ( Kaltim ) ini menjelaskan, adapun dampak negatif apabila memakai narkoba diantaranya, orang tua kecewa, di jauhi teman-teman, setan senang berteman dengan pemakai narkoba, akan terlibat perkara hukum yakni ditangkap polisi dan masuk penjara.
“Bahkan, yang paling fatal, bisa menyebabkan meninggal dunia, bagi pemakai apabila sering memakai narkoba, maka dari itu yang masih memakai narkoba kiranya untuk segera berhenti, karena sudah jelas tidak ada dampak positifnya,” jelas AKBP Efran sapaanya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Efrannedy mulai menjabat Kapolres Musi Rawas sejak 14 Mei 2020 ini, di Kabupaten Musi Rawas, saat ini penyalagunaan narkoba baik pemakai dan pengedar masih ada, terbukti baru-baru ini, Satnarkoba Polres Musi Rawas, telah meringkus tersangka yang terlibat dengan narkoba.
“Yang ironisnya lagi, mengenai penyalagunaan narkoba, anggota Satnarkoba, baru-baru ini telah meringkus ibu-ibu, yang terlibat dengan barang haram tersebut, artinya narkoba tidak mengenal jenis kelamin, umur bahkan status,” papar suami Ny Novi Efran ini.
Dalam kesempatan ini, Efrannedy putra kelahiran Kabupaten Empat Lawang ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba tersebut .
“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita, pasalnya apabila kita tersangkut di dalam peredaran narkoba maupun di dalam penyalahgunaan narkoba, kita pasti akan berurusan dengan hukum dan apabila ada oknum yang sudah terjerumus dengan narkoba, akan lebih baik bertobat dan melakukan rehabilitasi. Di dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.