Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Satu anggota Polisi Resort Musi Banyuasin Polda Sumsel dipecat tidak hormat, Senin (23/08/21).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., SIK., M.Si, mengatakan, Pemberhentiannya Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
“Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarkat dan ditengah keluarga,” ujar Kapolres.
Alamsyah juga berharap agar anggotanya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini.
“Tegur dan ingatkan sesama anggota baik itu senior maupun yunior, jika ada yang menyimpang,” ungkapnya dilapangan upacara lagi tadi.
Polisi polres Muba tersebut berinisial Bripda ‘SC’ dengan kasus disersi selama 3 bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
“Mari kita bekerjasama dengan baik, yang terpenting adalah kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Tebarkanlah selalu kebaikan dimana pun rekan rekan berada,” tutup Kapolres.