Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN KOTA, JATENG – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari APBN 2021 yang diperuntukan bagi rehabilitasi sarana pendidikan di Kota Pekalongan, berpotensi menjadi persoalan baru. Pasalnya banyak rekanan yang menjadi penyedia jasa di Dinas Pendidikan diduga tidak profesional.
Proyek revitalisasi gedung sekolah seperti rehab ruang kelas, ruang guru, toilet, laboratorium, ruang ibadah maupun sarana fisik pendidikan yang lainya dengan nilai miliaran, terlihat dikerjakan layaknya orang kerja bakti alias masih mengandalkan peralatan sederhana yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Demikian halnya yang terjadi dalam pengerjaan sarana fisik di SMPN 8, di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Pekalongan, masih terlihat mengandalkan peralatan seperti cangkul dan sekop untuk proses mencampurkan adukan semen dengan pasir.
Selain diragukan kualitas campuranya, juga tidak digunakanya peralatan yang lebih modern seperti mesin pengaduk atau yang lebih dikenal sebutan molen, menjadi indikasi penghematan anggaran yang berujung kerugian negara.
Konsultan sekaligus Pengawas pekerjaan yang ada di lokasi, Agus Tariyanto mengaku sudah melakukan teguran kepada pelaksana proyek dari CV. Sumber Barokah, untuk memanfaatkan mesin pengaduk atau molen untuk menjaga mutu.
“Sudah saya tegur pelaksananya karena memang penggunaan concrete mixer atau molen sifatnya wajib sesuai kontrak,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa di dalam kontrak kerja sudah disebutkan harus menggunakan molen dalam proses pencampuran semen dengan pasir maupun untuk cor beton.
Dikatakanya, pekerjaan dengan volume besar di atas setengah kubik maka wajib menggunakan mesin molen, namun kalau memang volumenya kecil atau di bawah setengah kubik maka tidak wajib menggunakan mesin molen karena akan lebih cepat kering.
“Coba besok akan kita cek dan tegur. Kalau nantinya hasil pengecekanya adukanya tidak sekokoh mesin molen maka harus dibongkar dan diulang lagi,” tegasnya.
Slamet menambahkan, di dalam kontrak awal juga ada klausul yang menyebut pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (RK3) sebagai syarat lelang.
“Dari laporan awal kemarin yang saya terima memang sudah ada beberapa kelengkapan RK3 yang digunakan, namun kalau nanti ada yang ketahuan mengabaikan ya akan diingatkan. Padahal sejak 9 Agustus lalu sudah saya surati untuk patuhi kontrak,” bebernya.
Sebagai tambahan informasi, pekerjaan revitalisasi sarana fisik pendidikan di SMPN 8 Kota Pekalongan, senilai Rp. 1.957.802.000 dengan sumber dana dari DAK 2021 dan jangka waktu 135 hari kerja atau tepatnya mulai 31 Juli hingga 12 Desember 2021.