Dihukum Push Up, Tujuh Orang Pemuda Asik Gelar Pesta Miras di Massa Pandemi Covid-19

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Putra.

PEKALONGAN, JATENG – Tujuh orang pemuda di Kecamatan Bojong Kab.Pekalongan dihukum fisik berupa pus-up untuk efek jera oleh aparat kepolisian karena lantaran kedapatan tengah berpesta miras, Jum’at (27/8/2021) malam tadi.

Saat petugas kepolisian dari Polsek Bojong yang dipimpin Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H tengah melakukan kegiatan patroli, petugas melihat sejumlah pemuda yang sedang berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker.

Melihat hal itu, kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek itu kemudian menyambangi sekelompok pemuda tersebut. Saat didekati ternyata para pemuda itu tengah menggelar pesta miras jenis Ciu.

“Mereka diduga sedang pesta miras karena kami temukan miras yang belum dikonsumsi dan beberapa botol serta kantong plastik miras bekas. Selain itu, para pemuda tersebut juga melanggar protokol kesehatan karena berkerumun dan tidak memakai masker,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H. Sabtu (28/8/2021)

AKP Suhadi mengungkapkan, tujuan Patroli yang dilaksanakannya tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan. Patroli ini merupakan bentuk kegiatan yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Selain itu, AKP Suhadi juga berharap dengan dilaksanakannya patroli rutin semacam ini nantinya dapat meminimalisir angka kejahatan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatanya di wilayah hukum Polres Pekalongan, khususnya di Kecamatan Bojong.

“Dengan melakukan patroli bisa mengurangi angka kejahatan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran aparat kepolisian,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *