Ruwet Dan Bikin Geleng Kepala, Diduga Kades Nekat Bikin Proyek Yang Banyak Tabrak Aturan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Berdalih ingin meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),
Kepala Desa (Kades) Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diduga nekat tabrak banyak aturan. Tak hanya itu, proyek pembangunan ruko dengan memanfaatkan lahan yang menjadi aset desa juga berpotensi merugikan warga maupun penyewa.

Dari data yang dihimpun SorotNews, lahan seluas kurang lebih 1000 meter persegi yang berlokasi di sebelah utara Pasar Ikan Desa terlihat sengaja dikapling – kapling dengan sistem bangun serah guna.

Adapun penyiapan lahan seperti pengurukan sedalam satu meter diduga dibiayai menggunakan dana talangan sebesar Rp. 112 juta.

Selain itu, proses pembangunan 33 ruko biayanya dibebankan kepada masing-masing penyewa. Namun ironisnya belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meski pada praktiknya penyewa sudah lebih dulu ditarik ongkos mengurus IMB.

Itupun belum seberapa, masing – masing penyewa masih dibebani dengan penarikan kontribusi ke kas desa sebesar Rp. 1 juta pertahun dan nilainya akan bertambah besar seiring bertambahnya masa guna lahan yang dibangun sesuai dengan perjanjian sewa selama 12 tahun.

Nantinya, setelah masa guna lahan selama 12 tahun selesai maka bangunan Ruko otomatis menjadi milik desa dan pihak penyewa diberikan hak penambahan masa guna lahan namun dengan sistem perjanjian baru.

Informasi lainya yang didapat, masing – masing penyewa juga dikenakan beban biaya penyiapan lahan seperti ganti urug lahan Rp. 2.4 juta dan Akta Notaris untuk kebutuhan pengurusan IMB sebesar Rp. 2 juta serta Jasa Konsultan sebesar Rp. 600 ribu sehingga total pengeluaran yang ditanggung menjadi Rp. 5 juta.

Kades Bebel, Andi Irawan saat ditemui SorotNews diruang kerjanya membenarkan adanya penarikan uang Rp. 5 juta dari masing – masing penyewa.

“Rincianya sebagai ganti rugi lahan Rp. 2,4 juta, proses IMB dan Notaris Rp. 2 juta serta Jasa Konsultan Rp. 600 ribu sudah termasuk operasional panitia,” ucapnya, Senin (30/8/2021).

Selanjutnya terkait belum dikantonginya IMB sebagai syarat membangun Ruko, Andi Irawan beralasan bahwa proses perizinan sudah menggunakan sistem daring melalui aplikasi Online Single Sequision (OSS).

Andi Irawan juga berdalih, belum dikeluarkannya IMB sebagai syarat membangun Ruko lebih disebabkan oleh sistem yang tidak mendeteksi, karena lahan yang diajukan untuk mendapatkan IMB adalah milik pemerintah atau aset negara.

“Kalau yang saya ajukan itu kelembagaanya berbentuk BUMDes. Jelas ada di sistem OSS,” dalihnya.

“Itulah mengapa saya tidak mengajukan IMB melalui BUMDes untuk mendapatkan izin, ya karena hasil kontribusi Ruko nantinya biar masuk langsung sebagai PAD,” akunya.

Dia menjelaskan, sistem OSS belum bisa memberikan akses untuk jenis izin yang dipakai untuk membangun Ruko di atas lahan milik pemerintah seperti model bangun serah guna namun kalau itu berbentuk kelembagaan seperti BUMDes maupun badan hukum lainya sudah tersedia di sistem aplikasinya.

Untuk bisa mendapatkan izin yang diperlukan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke bagian perizinan. Namun tetap saja tidak bisa. Padahal dengan DPU PR Kabupaten Pekalongan sudah tidak ada masalah.

“Makanya nanti kalau ini memang September ini Ruko sudah jadi, namun izin di OSS tetap belum ada, ya nanti uang milik penyewa akan di kembalikan,” janjinya.

Andi Irawan menampik kalau pengurukan lahan Ruko yang saat ini dalam proses pembangunan disebut – sebut menggunakan anggaran DD.

“Tidak benar kalau pake dana DD. Ini anggaranya menggunakan pembiayaan pihak ketiga. Besarnya Rp. 112 juta,” katanya.

Ia pun mengakui kalau sistem bangun serah guna yang ditawarkan ke calon penyewa ruko tidak dilengkapi dengan payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes). Sebab bila dibangun menggunakan uang milik desa tidak akan mampu.

“Karena hal itu kami sempat rapat dengan BPD, LPMD dan sejumlah warga,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi berbagi pesan What’sApp menegaskan belum ada izin yang dimaksud masuk maupun dikeluarkan karena memang tidak bisa diberikan izin.

“Izin IMB belum ada mas,” jawabnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *