Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng hari ini resmi mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekalongan atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan tekstil PT Pajitex yang berujung penetapan tersangka terhadap dua warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi, Iqbal Alma mengatakan, pra peradilan merupakan upaya teman-teman pejuang lingkungan untuk mendapatkan keadilan karena proses penetapan tersangka kepada dua warga Desa Watusalam tersebut cacat hukum dan melanggar hukum.
“Sebagaimana kita tahu, dua dari tiga orang warga Desa Watusalam yang menjadi korban pencemaran lingkungan justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi atas tuduhan perusakan barang milik pabrik tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang sebenarnya dan surat penetapan sebagai tersangka pun tidak pernah diberikan,” bebernya, Selasa (31/8/2021).
Iqbal menjelaskan , penetapan tersangka kepada dua warga yakni Muhammad Abdul Afif dan Kurohman oleh polisi adalah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu penetapan tersangka kepada kedua warga pejuang lingkungan tanpa di dahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Untuk itu pengajuan permohonan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Pekalongan dapat memberikan putusan yang adil bagi para pejuang lingkungan Desa Watusalam,” katanya.
Adapun materi permohonan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Pekalongan sebagai berikut,
1. Pengadilan Negeri Pekalongan menerima permohonan, memeriksa, mengadili, memutuskan dan Menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada 2 warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex;
2. PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara;
3. Bupati Pekalongan segera memberikan Sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan PT Pajitex;
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan.