DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau Sepakati Lima Peraturan Daerah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Setelah melalui pembahasan  dengan mitra kerja cukup melelahkan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau sepakat menyetujui mengesahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Lima Perda tersebut ditandai ditandatanganinya berita acara oleh Ketua DPRD, H. Rodi Wijaya dan Wali Kota Lubuk Linggau, H. SN Prana Putra Sohe dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (06/09/2021).

Lima Perda itu meliputi tiga Perda usulan Pemkot Lubuk Linggau yakni, Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil serta Perda Kawasan Destinasi Pariwisata. Sedangkan dua Perda merupakan usulan dari Badan Legistrasi DPRD Kota Lubuk Linggau yaitu Perda Lembaga Adat dan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H.Rodi Wijaya guna membahas Lima Raperda sebelum menjadi Perda, telah dibentuk Tiga Pansus meliputi  Pansus 1 membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil dan Pansus 3 membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan Perda Kawasan Destinasi Wisata.

“ Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuk Linggau dan Dua Raperda Inisiatif dewan tersebut  telah dibahas oleh Tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Lubuk Linggau, H SN Prana Putra Sohe mengucapkan terima kasih kepada Pansus Dewan yang telah membahas usulan Raperda diusulkan Pemkot Lubuk Linggau.

“Hal ini dapat menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Orang Nomor Satu di Kota Sebiduk Semare, julukan Kota Lubuk Linggau ini juga menyampaikan bahwa hal tersebut adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *