Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, melaksanakan pemusnaan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa, (07/09/2021.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnaan yang ketiga kalinya di tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir.
Dijelaskannya, barang bukti (BB) yang dimusnahkan meliputi , 7 pucuk senpi, shabu-shabu 292, 062 gram, 10 sajam, 22 butir amunisi, ektasi 415 butir, ganja 232,92 gram .
Dalam kesempatan tersebut, Kajari mengajak masyarakat membangun daerah, kantibmas yang kondusif. Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara. Terkait pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.
Pantauan dilapangan, pada acara pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua PN Lubuk Linggau, Faisal, Kadinkes Kota Lubuk Linggau, Cikwi Faris, Kasi BB dan barang rampasan,
Rusydi Sastrawan dan Kasi Pidum, Firdaus Affandi dan Kasat Tahti Polres Lubuk Linggau, Iptu Alwi tersebut, untuk Senpi dengan cara di potong dengan alat pemotong, sedangkan narkoba shabu, Pil Ekstasi, dan ganja di musnakan dengan cara di bakar.