Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.
LAMTIM, LAMPUNG – Bupati Lampung Timur (Lam-tim) Dawam Rahardjo melalui Sekda, ir, M, yusup meroling puluhan pejabat administrator dan pengawasan Eselon 3-4, Rabu, (8/9) di gedung Pusiban Pemkab setempat, penuh sorotan salah satu dari Ketua AWPI (Asosiasi wartawan profesional Indonesia) Lam-tim, Herizal, menyikapi pelaksanaan rotasi jabatan di Lam-tim ini hanya untuk serimoni saja. Karena ketua DPC AWPI mengamati pada rotasi jabatan ini semua sudah dipersiapkan dengan ketentuan keinginan bukan lagi berdasarkan aturan yang disyaratkan.
“Dan untuk mencari sosok pegawai yang mempunyai kemampuan atau kompetensi yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” ungkapnya.
Selanjutnya Herizal mengatakan Pengangkatan/penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (2) bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan yang di dudukinya serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Bukan berdasarkan iwuh pakiwuh saja..
Karena akan mempengaruhi dan berdampak buruk pada kinerjanya.. serta masyarakat tidak merasakan apa hasil karyanya..
Selain itu ketua DPC AWPI Lampung Timur sangat menyesalkan tim yang di libatkan dalam seleksi calon para pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut seperti kurang transparan dan kurang berpihak pada kepentingan rakyat..
“Malah kami menduga ini lebih syarat pada kepentingan kelompok atau golongan..
Adapun uang atau dana yang di pergunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pelantikan jabatan ini di bebankan pada keuangan daerah..
Uang tersebut adalah uang rakyat,” jelasnya.