Sikat ADD, Dua Mantan Kades di Muba Masuk Jeruji Besi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Sikat Alokasi Dana Desa (ADD) dua mantan Kepala Desa (Kades) di bilangan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan masuk jeruji besi.

Keduanya yakni Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, dan Hermanto (47) mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.IK, mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Bayumi merugikan negara mencapai Rp. 413.853.202,53.

“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah saat Pres Release di Mapolres Muba, Senin (13/09/21).

Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

“Ia diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda minimun Rp. 500 juta maksimal Rp. 1 Milyar,” ungkap Alamsyah.

Sedangkan Hermanto mantan kades Madya Mulya dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 74.139.830.

“Tersangka Hermanto mantan kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp. 1 milyar. Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan Kejaksaan Sekayu,” tutup Alamsyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *