Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Saat ini Kantor Wali Kota Lubuk Linggau mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di smartphone dengan platform Android dan iOS.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengunjung yang akan masuk ke kantor wali kota harus lebih dulu memindai QR Code pada aplikasi tersebut. Wali Kota Lubuk Linggau, SN Prana Putra Sohe menyampaikan pemberlakuan scan barcode ini karena proses vaksinasi dosis I dan dosis II di Kota Lubuk Linggau sudah memadai.
“Saat ini saja proses vaksinasi sekarang sudah 57 persen diharapkan akhir bulan November mendatang sudah 60 persen, sedangkan dosis II sudah 37 persen,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (11/04/2021).
Menurutnya, atas dasarnya itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai memberlakukan scan barcode sebagai wadah antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan pemerintah.
“Walau pun kita tahu saat ini 90 persen pegawai di lingkungan Pemkot Lubuklinggau rata-rata sudah divaksinasi dan 10 persen lagi tidak bisa divaksin karena ada beberapa kendala mulai penyakit penyerta dan lainnya,” ujarnya.
Setelah Pemkot Lubuklinggau rencananya dalam waktu dekat juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan dan pelayanan publik kantor-kantor dinas di seluruh lingkungan Pemkot.
“Sejauh ini yang sudah menerapkan baru kantor Pemkot Lubuklinggau dan Lippo Plaza Lubuklinggau dan yang lainnya akan segera menyusul,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, dalam penerapan penggunaan aplikasi ini ada beberapa kendala ditemui di lapangan, salah satunya adalah banyak masyarakat Lubuklinggau yang tidak mempunyai handphone android untuk melakukan scan barcode.
“Tapi itu tidak jadi masalah bila tidak punya masyarakat cukup menunjukkan kartu vaksin, sama saja, hanya saja kalau vaksin pertama akan terlihat warna kuning, sementara bila sudah dua kali akan berwarna biru,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, di Kota Lubuklinggau saat ini setiap penerima bantuan baik dari Polres Lubuklinggau maupun bantuan PKH harus menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat penerima bantuan.
“Karena selama ini penerima bantuan ini cendrung berkerumun, itulah sebabnya syarat supaya tidak terjadi lonjakan dan cluster diberlakukan sistem ini,” pungkasnya.