Sidang Prapid KPU Tanjabtim Hadirkan Dua Saksi Ahli

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

TANJABTIM, JAMBI – Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, kembali digelar di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negri Tanjabtim, Senin (22/11/21) pukul 10.20 Wib hingga larut malam

Dalam sidang prapid dugaan kasus tipikor anggaran dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2020 tersebut, pihak pemohon yakni KPU Tanjabtim menghadirkan dua saksi ahli. Yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi dan M Amin dari KPU RI

Dari pantauan media Sorotnews.co.id dilapangan, tampak Kajari dan Kapolres Tanjabtim mengikuti jalannya persidangan hingga larut malam.

Disela sidang, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ihsan Hasibuan saat di konfirmasi  mengatakan, bahwa berdasarkan fakta yang diajukan dipersidangan, walau tidak bisa menghadirkan pihak pemohon dalam hal ini ketua KPU Tanjabtim, dirinya tetap berkeyakinan permohonannya sebagai kuasa hukum KPU diterima oleh hakim

“kami yakin permohonan kami sebagai kuasa hukum KPU diterima oleh hakim, mengingat N ditetapkan DPO setelah kita daftarkan di pengadilan,” ungkapnya

Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjantim, M.Arsyad, SH .MH. saat di komfirmasi, mengatakan  bahwa hingga sekarang pihak pemohon dalam hal ini ketua KPU Tanjabtim Nurkholis belum hadir di persidangan, sementara pada sidang sebelumnya mejelis Hakim  memerintahkan kepada Kuasa Hukum untuk menghadirkan prinsipal, Nurkholis pada sidang berikutnya

“Itu yang membuat kita yakin, namun, Keputusan tetap kita serahkan sepenuhnya kepada mejelis hakim,” ujarnya

Lebih lanjut Arsyad  juga menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan.

“Persidangan selanjutnya malam ini, hanya menunggu kesimpulan dari kami selaku termohon dan pihak pemohon yang disampaikan ke Majelis Hakim, yang insyaallah akan dilanjutkan pukul 23.00 wib nanti,”pungkas Arsyad

Berdasarkan informasi, diketahui Sidang Keputusan dijadwalkan besok, Selasa (23 /11) pukul 11.00 Wib.

Pos terkait