Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, kembali digelar di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negri Tanjabtim, Senin (22/11/21) pukul 10.20 Wib hingga larut malam
Dalam sidang prapid dugaan kasus tipikor anggaran dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2020 tersebut, pihak pemohon yakni KPU Tanjabtim menghadirkan dua saksi ahli. Yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi dan M Amin dari KPU RI
Dari pantauan media Sorotnews.co.id dilapangan, tampak Kajari dan Kapolres Tanjabtim mengikuti jalannya persidangan hingga larut malam.
Disela sidang, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ihsan Hasibuan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan fakta yang diajukan dipersidangan, walau tidak bisa menghadirkan pihak pemohon dalam hal ini ketua KPU Tanjabtim, dirinya tetap berkeyakinan permohonannya sebagai kuasa hukum KPU diterima oleh hakim
“kami yakin permohonan kami sebagai kuasa hukum KPU diterima oleh hakim, mengingat N ditetapkan DPO setelah kita daftarkan di pengadilan,” ungkapnya
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjantim, M.Arsyad, SH .MH. saat di komfirmasi, mengatakan bahwa hingga sekarang pihak pemohon dalam hal ini ketua KPU Tanjabtim Nurkholis belum hadir di persidangan, sementara pada sidang sebelumnya mejelis Hakim memerintahkan kepada Kuasa Hukum untuk menghadirkan prinsipal, Nurkholis pada sidang berikutnya
“Itu yang membuat kita yakin, namun, Keputusan tetap kita serahkan sepenuhnya kepada mejelis hakim,” ujarnya
Lebih lanjut Arsyad juga menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan.
“Persidangan selanjutnya malam ini, hanya menunggu kesimpulan dari kami selaku termohon dan pihak pemohon yang disampaikan ke Majelis Hakim, yang insyaallah akan dilanjutkan pukul 23.00 wib nanti,”pungkas Arsyad
Berdasarkan informasi, diketahui Sidang Keputusan dijadwalkan besok, Selasa (23 /11) pukul 11.00 Wib.