Putus Kontrak, 11 Petugas PPSU Kelurahan Duri Kepa Berbuntut Pengaduan ke Inspektorat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.

JAKARTA – Sebanyak 11 (sebelas) orang Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat diputus kontrak kerjanya 20 Desember 2021 secara sepihak oleh Plh. Lurah Duri Kepa Abdul Rosyid, karena dianggap telah melakukan kesalahan fatal. Hal ini berbuntut protes keras dari pihak petugas PPSU yang diputus kontraknya hingga menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Salah satu petugas PPSU tersebut A. Triyono menjelaskan, “bermula karena kami dari 9 (sembilan) anggota PPSU mendapat transfer dana dari saudara Apri selaku Operator Bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Dimana Transfer dana tersebut tanpa diketahui terlebih dahulu dan terjadi secara tiba- tiba,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Transfer dana tersebut dilakukan secara berskala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer, Kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh Apri. Kami selaku anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Apri, karena yang bersangkutan adalah Staf Kelurahan. Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Alasan kedua, ada 2 orang teman saya yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah Bendahara ibu Devi itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA,” jelasnya.

“Dalam hal ini Plh. Lurah Duri Kepa berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar karena berkas tersebut adalah Berkas Rahasia Negara. Padahal kami selaku pelaksana tidak tahu- menahu isi dari berkas tersebut. Kami sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa kami tidak merasa melakukan kesalahan,” jelasnya.

Abdul Rosyid ketika ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, “tetap dengan keputusannya bahwa itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak kerja terhadap petugas PPSU dimaksud dan tidak masalah dengan pengaduan ke Inspektorat DKI Jakarta diatas namun kita sangat menyayangkan hal itu dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan A. Triyono tetap menolak jika dipersalahkan, “kenapa jadi kami yang menjadi sasaran kesalahan, kenapa tidak dikejar saja Apri, ibu Devi dan mantan Lurah yang lama yang benar benar terlibat. Kami hanya ingin tetap berkerja,” ujarnya.

Pos terkait