Muhammadiyah Cabang Tambora Jakbar Gelar Kantin

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.

JAKARTA – Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tambora Jakarta Barat
menyelenggarakan KANTIN (Kajian Rutin) Bulan Januari 2022 di Masjid Nashrullah Jalan Padamulya II RT. 003 RW. 08 Kelurahan Angke Pada Hari Sabtu Pukul,10.12 WIB (29/01/2022)

Bersama Narasumber Ceramah Penyuluhan Hukum Oleh Anto.S.Santosa, SH., MH bertema “penanggulangan penyalahgunaan narkoba sebagai wujud awal pembangunan yang berkualitas”

Di temui awak media, Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang pengurus PCM Tambora dan beberapa orang tokoh masyarakat dan FKDM setempat.

Ketua pelaksana yang juga sebagai ketua Masjid Zaini menjelaskan bahwa, “kajian rutin ini diselenggarakan setiap bulan dengan maksud dan tujuan menguatkan silaturrahmi serta menambah pengetahuan,” ujarnya.

Zaini juga menambahkan bahwa ceramah penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota menyadari pentingnya pengetahuan hukum.

Narasumber dalam ceramah penyuluhan hukum ini menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat)

Maka dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.

Penyuluh hukum nenginformasikan bahwa Negara belum berhenti untuk memerangi bahaya narkoba, bahkan di Jakarta Barat yang penduduknya cukup padat ini masih berperang dengan bahaya narkoba terlebih daerah kecamatan Tambora ini pun cukup tinggi pengguna maupun pengedar narkobanya, oleh karenanya seluruh lapisan masyarakat baik organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan dapat turut serta membantu untuk pencegahan penanggulangan bahaya narkoba dilingkungannya, bila perlu bentuk tim sukarelawan penanggulangan narkoba dengan tetap berkoordinasi kepada aparat hukum yang berwenang.

“Kegiatan ceramah penyuluhan hukum seperti ini sangat baik dilakukan sebagai salah satu sarana informasi tentang hukum hukumnya,
Hal ini menjadikan masyarakat tergerak dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” tutup Anto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *