Belasan Warga Binaan Rutan Pekalongan Mendapat Hak Asimilasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Belasan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat hak asimilasi atau menjalani sisa hukuman di luar tahanan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, pemberian asimilasi tersebut merupakan yang pertama di 2022.

“Jadi asimilasi merupakan yang pertama di awal tahun 2022,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga hukuman pidana maksimal hingga 30 Juni mendatang berhak mendapatkan hak asimilisi.

Namun demikian pemberian asimilasi tetap harus diikuti berbagai persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Asimilasi.

“Pemberian asimilasi yang pertama ini kami usulkan 17 orang namun tiga di antaranya masih ada kekuarangan persyaratan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tujuan dari pemberian asimilasi adalah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.

“Saat ini kami ada 158 warga binaan dan dengan adanya program asimilasi saat pandemi seperti ini bisa mengurangi kepadatan di dalam ruang tahanan,” terangnya.

Anggit mengungkapkan selama 2021 sudah ada 89 warga binaan yang menjalani sisa hukuman di luar tahanan melalui pemberian asimilasi.

“Selama kurun satu tahun tersebut, Kemenkumham sudah mengeluarkan empat kali Permen mulai dari Nomor 10 Tahun 2020, Permen Nomor 32 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2021 dan yang terbaru Permen Nomor 43 Tahun 2022, semuanya tentang asimilasi,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *