Anarkis, 3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi BPNT Di Desa Waluya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Wasim Mursalin/Kang Ben

KARAWANG, JABAR – Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya kepada tiga orang wartawan media online Kabupaten Karawang berujung dipolisikan, Senin (7/3) pagi.

Diketahui, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan yang diduga oknum aparat desa Waluya tersebut yakni Damanhuri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi media onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.

“Selain kami melaporkan aparat desa yang sudah menganiaya kami dan juga menghalangi tugas jurnalis, kami juga melaporkan Mulyana, yang kami duga merupakan otak dari penganiayaan yang kami alami sekarang ini,” cetus Damanhuri, wartawan media3.id, salah seorang korban penganiayaan, saat di temui di Kantor Kapolsek Rengasdengklok, Senin (7/3).

Lanjut Damanhuri, saat sedang mengkonfirmasi warga di salah satu warung terkait dugaan pungli Bansos BPNT bersama dua temannya, tiba-tiba sekitar 20 orang lebih yang diduga terdiri dari aparat desa bersama yang diduga kuat Preman bayaran suruhan Kades Waluya spontan menganiaya nya.

“Saat kami konfirmasi warga, datang sekitar 20 orang. Saya tau ada oknum aparat desa Waluya dan preman. Saat itu kami sedang di warung warga di Rt 03/01 Dusun Pangasinan Desa Waluya untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli BPNT,” jelas Damanhuri pada sorotnews.co.id

Sama halnya yang dikatakan, Nina Melani Paradewi Pimprus media onediginews.com, mengatakan saat dirinya sedang wawancara terkait dugaan pemotongan BPNT yang dilakukan aparat desa, mendadak datang Sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa yang lainya langsung spontanitas menganiaya nya.

“Saya sempat menjelaskan kepada puluhan aparat desa yang mendatangi saya, bahwa saya sedang memintai keterangan kepada warga, namun mereka malah mengusir kami,” tandasnya, saat ditemui di Polsek Rengasdengklok.

Lebih lanjut kata Nina, usai menjalani visum di RS Proklamasi Rengasdengklok, kami bertiga langsung membuat laporan di Polsek Rengasdengklok. Laporan yang dia lakukan ini merupakan laporan resmi agar ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada kata damai bagi saya, untuk melanjutkan penganiayaan terhadap kami insan jurnalis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *