Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bunyamin Tanuwijaya.

JAKARTA – Uji Emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun di DKI Jakarta wajib mengikuti uji emisi, setidaknya sekali dalam satu tahun. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelulusan uji emisi ini tidak hanya memberikan dampak baik bagi kesehatan kendaraan, namun juga lingkungan.

Lokasi
Melansir laman Jakarta Smart City, pengguna kendaraan bermotor dapat mengecek lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengunduh aplikasi, tekan pilihan “Bengkel Uji Emisi” di bagian kanan atas menu utama. Pengguna bisa memilih untuk mencari lokasi bengkel terdekat dengan bantuan GPS atau mencari lokasi uji emisi berdasarkan wilayah tempatnya berada.

Aplikasi tersebut akan menampilkan detail lokasi uji emisi, seperti alamat, jarak bengkel, serta nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memesan jadwal pemeriksaan.

Biaya
Dikutip dari Indonesiabaik.id, biaya uji emisi untuk mobil bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Belum ada ketentuan yang mengatur tarif batas atas ataupun batas bawah di DKI Jakarta.

Sementara uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Prosedur
Uji emisi dibantu oleh teknisi terdaftar yang dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat tersebut memiliki fungsi untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

Sebelum digunakan, teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini penting dilakukan agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaran lain. Selain itu, kendaraan yang akan diuji harus terpakir di atas permukaan datar, dalam kondisi menyala, dan pada suhu kerja (60-70 derajat celsius atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan menaikkan putaran mesin hingga 1.900-2.000 rpm kemudian ditahan selama 60 detik sebelum kembali pada kondisi idle.

Selanjutnya, pengukuran dilakukan dengan kondisi putaran mesin 800-1.400 rpm. Pada saat bersamaan, teknisi memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot kendaraan sedalam 30 cm selama 20 detik untuk mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *