Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.
LUTIM, SULSEL – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang sekarang di ubah menjadi bantuan tunai program sembako di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan mengaku masih bingung bagaimana mekanisme membelanjakan dana Bantuan Sosial Tunai 600 ribu yang diterima langsung dari pihak kantor Pos.
Pasalnya, penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai periode Januari sampai Maret 2022 berbeda dengan sebelumnya.
Pada penyaluran tahun 2021 dana bantuan yang diketahui 200 ribu/bulan itu disalurkan pihak penyalur yakni Bank Mandiri melalui nomor rekening KPM lalu di gesek oleh Agen E-warong Melalui ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan langsung dibelanjakan kebutuhan pangan di E-Warong masing-masing Desa.
Sementara Penyaluran Bulan januari sampai maret 2022 berbeda, KPM menerima dana bantuan sosial dalam bentuk tunai yang diserahkan langsung pihak Penyalur yakni Kantor Pos tanpa menggunakan ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Ini penyaluran nya lain lagi,tidak sama tahun lalu tinggal bawa kartu ATM KKS ke agen e warong lalu di gesek dan setelah itu langsung di belanjakan bahan pangan di agen warung di desa kami,tahun ini kami langsung terima dalam bentuk tunai 600 ribu dari pihak kantor pos.yang bikin kami bingung ini dana 600 ribu harus dibelanjakan ke warung sembako tertentu atau boleh dimana saja,terus apa saja jenis yg boleh di beli? ” tanya salah seorang KPM.
Sementara itu,Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur Sukarti, menjelaskan jika bantuan tunai program sembako tersebut boleh dibelanjakan di toko atau warung sembako manapun sesuai kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Hanya saja kata Sukarti, bukan berarti KPM bebas membelanjakan dana tersebut diluar dari kebutuhan pangan yang telah di tentukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No.29/6/SK/HK.01/2022 tentang Juknis percepatan penyaluran bantuan sembako Januari, Februari, Maret 2022.
“Untuk bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret, KPM bebas memilih belanja bahan pangan di toko sembako manapun sesuai kebutuhan KPM, tidak boleh ada pihak manapun memaksa KPM membelanjakan di salah satu tempat tertentu apalagi melakukan pemaketan bahan pangan yang akan di beli KPM. Dan ini penting juga diketahui oleh KPM bahwa dana bantuan tunai program sembako tersebut harus digunakan untuk kebutuhan pangan yang memiliki empat kriteria yakni karbohidrat, protein hewani,protein nabati, dan vitamin serta mineral seperti daging, sayur-sayuran, ikan tempe, buah-buahan dan lain-lain dan itu sudah di atur dalam juknis jangan digunakan untuk keperluan lain,” jelas Sukarti, Selasa (8/3/2022).