Asal Sudah Divaksin, Terminal Pekalongan Bebaskan Perjalanan Tanpa Syarat Antigen Lagi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Terminal Bus Tipe A Kota Pekalongan kini meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi bagi penumpang maupun pelaku perjalanan.

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Terminal Pekalongan, Fitti Indriani Rahayu Fitri mengatakan peniadaan syarat tes antigen dan PCR diberlakukan bagi penumpang yang sudah divaksinasi minimal dosis satu kedua atau ketiga (Booster)

Sementara jika belum vaksin, lanjut dia, pelaku perjalanan atau penumpang bus tetap diwajibkan membawa surat swab antigen atau PCR.

“Syarat tersebut dibawa saat akan membeli tiket di agen perjalanan,” kata Fitti menjelaskan, Jum’at (11/3/2022).

Fitti menjelaskan jika memakai tes swab antigen maka masa berlakunya adalah 24 jam saja.

Sementara dengan swab PCR, imbuh dia, menjadikan masa berlaku akan lebih lama yakni dua hari atau 2×24 jam.

Pihaknya juga berharap dengan kebijakan baru tersebut maka masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa lebih dimudahkan.

“Demikian juga dengan kondisi fisik tetap sehat karena telah menjalani vaksinasi covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *