Melalui Akun FB Terungkap Timbun 2.6 Ton Lebih Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

MURUNG RAYA, KALTENG – Polres Murung Raya Polda Kalimantan Tengah berhasil ungkap penimbunan Minyak Goreng sebanyak 2.678,05 liter atau 2,6 ton lebih, minyak goreng (migor) curah dari Toko PT. SEH, yang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Murung Raya, pada Rabu (30/3/2022) pagi.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SH., SIK., MH, saat memimpin Pers Release yang digelar di halaman Mapolres Mura yang turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri dan Diskopukmperindag setempat, Jumat (1/4/2022) siang.

Dia mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akun media sosial, Facebook dengan nama Halimah Rahman Surya Mas yang menawarkan minyak goreng kemasan premium dengan label dagang bertuliskan Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas kemasan 1 liter seharga 26 ribu rupiah.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim bersama jajaran Diskopukmperindag setempat langsung melakukan penggeledahan di toko tersebut dan berhasil menemukan sedikitnya 2,6 ton migor curah yang siap di kemas ulang dengan label dagang toko tersebut,” kata AKBP I Gede Putu Widyana.

Selain itu dari hasil penggeledahan tersebut juga berhasil diamankan terduga pelaku sebagai pemilik usaha adalah H (32), bersama barang bukti lainnya seperti kemasan dirigen ukuran 20 liter, 5 liter, 1 liter, dan kemasan botol plastik bekas air mineral ukuran 500 hingga 600 mili liter, gelas bekas air mineral.

“Dari semua barang bukti yang berhasil kita sita, semua produknya melanggar bidang perdagangan, bidang perindustrian dan perlindungan konsumen,” ungkapnya lagi.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku membeli minyak goreng curah di Kota Banjarmasin (Provinsi Kalsel), dengan harga 17 ribu per liter, dan berhasil menjual barang ilegalnya ini sebanyak 40 liter dengan harga 22 ribu rupiah per liter.

“Adapun modus operandinya, pelaku menimbun minyak goreng untuk di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dari temuan ini kami akan kembangkan lebih lanjut, serta akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan bersama dengan pihak terkait,” tambahnya.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang curang dan menimbun kebutuhan pokok,” tegas Kapolres Mura.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mura, dan pelaku akan di kenakan Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 120 ayat (1) UU No. 4 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (d) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 10 Miliar.

Pos terkait