Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.
LUTIM, SULSEL – Sebelumnya Pihak Polisi Sektor Mangkutana (Polsek Mangkutana) Polres Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan Ratusan Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang diduga hasil penimbunan oleh oknum warga di Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dan satu unit mobil merk Toyota Hilux yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut (28 /3/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mangkutana AKP Nyoman Sutarja, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui via Whatsap nya 28 Maret 2022 lalu.
“Saya amankan di kantor,” ungkap AKP Nyoman Sutarja.
Anehnya, saat ditanya siapa oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM tersebut Kapolsek Mangkutana enggan menjawab.
Untuk mengetahui perkembangan terkait barang bukti yang diamankan tersebut, jurnalis sorotnews kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mangkutana.
Bukannya di proses hukum, melalui via Whatsap, Kapolsek Mangkutana AKP Nyoman Sutarja malah mengatakan jika barang bukti yang sempat diamankan tersebut, sudah di kembalikan ke pemiliknya untuk di jual.
“Itu BBM saya kembalikan ke yang punya dengan syarat jual ke masyarakat, dengan harga normal,” ujar Nyoman Sutarja (5/4/2022).
Sementara itu, salah seorang sumber kepada jurnalis sorotnews mengatakan jika pemilik BBM yang diamankan tersebut merupakan warga desa Kasintuwu kecamatan Mangkutana yang kerap di panggil pak Kembar.
Untuk diketahui perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas berbunyi, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar minyak yang di subsidi Pemerintah di Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar”.
Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).