Komisi II DPRD Lamtim Gelar Konsultasi ke Kementan RI Atasi Penyakit PMK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.

LAMTIM, LAMPUNG – Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Konsultasi ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Konsultasi kali ini berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan sehubungan dengan adanya PMK (Penyakit mulut dan kuku) pada hewan dan solusi lalu lintas ternak antar pulau. Komisi II dipimpin langsung oleh Hi. Joko Pramono, BSc dan diterima oleh Imron selaku koordinator Ruminansia potong dan dr. Arif dari bagian fungsional medik.

Peternak khususnya di Lamtim mengalami persoalan setelah ada PMK khususnya dalam hal mengirim hasil ternak Sapi ke pulau Jawa, hal ini dengan keluarnya aturan yang melarang pengiriman antar pulau yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Karantina Pertanian No. 14213 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku dan Surat Edaran No. 02/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalulintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya di daerah wabah PMK.

Dalam kesempatan ini Ketua Komisi II DPRD Lamtim Joko Pramono meminta agar adanya solusi terkait Surat Edaran tersebut. Hal ini dilakukan mengingat timbulnya keresahan keresahan yang juga mengakibatkan kerugian para peternak khususnya Sapi yang ada di Bumei Tuwah Bepadan,” ujar Joko.

Namun dari penjelasan yang disampaikan pihak Kementerian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa kedua Surat Edaran tersebut memang diberlakukan mengingat bahwa penyakit PMK ini adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA yang menyerang ternak Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Kuda dan Babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi. Sehingga lalulintas ternak yang terkena PMK harus benar-benar di hentikan.

Oleh karena itu pada prinsipnya Kementerian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menghimbau agar masyarakat khususnya peternak Sapi yang ada di kabupaten Lamtim untuk tetap mentaati aturan sesuai dengan Surat Edaran dimaksud supaya meminimalisasi penularan yang lebih luas yang tentunya akan lebih merugikan para peternak,” pungkasnya.

Pos terkait