Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Raperda Tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren merupakan Raperda Delegatif atau Raperda yang diperintahkan oleh Undang – Undang dan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Pendidikan Pondok Pesantren.
Oleh karena itu menjadi kewajiban setiap daerah b aik provinsi maupun kabupaten kota se Kalteng dan se Indonesia untuk
melaksanakan pembuatan Raperda tersebut. Raperda Tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok pesantren merupakan usulan fraksi PKB masuk Propemperda tahun 2022.
Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin menyebutkan, beberapa hal yang ingin diatur di dalam Raperda tersebut ke depan adalah kepastian tentang ketersediaan anggaran setiap tahunnya untuk pondok-pondok pesantren yang ada di wilayah atau lingkup kabupaten Murung Raya.
Selain itu, memastikan ketersediaan jumlah tenaga pendidik, tenaga pengajar sesuai dengan amanat dari pada undang-undang.
“Kita juga ingin memastikan ketersediaan infrastruktur kelayakan pondok pesantren tersebut atau jumlah pembangunannya, sehingga dapat mensejajarkan diri atau mensetarakan diri dengan pendidikan pendidikan umum yang lainnya berarti SMA, SMK, madrasah Aliyah maupun setingkat SLTP,” kata Rahmanto Muhidin selaku ketua Fraksi PKB Mura ini, Selasa (18/01/2022.).
Lanjut Rahmanto, dalam Raperda nantinya juga akan mengatur dan memastikan berkaitan dengan kualitas kualitas atau hasil dari pada proses belajar mengajar di pondok pesantren tersebut.
“Kita berharap dengan diajukan dan disetujuinya raperda pondok pesantren ini ke depan akan banyak melahirkan pondok-pondok pesantren baru di ruang lingkup kabupaten Murung Raya. Karena kita menyadari hari ini masih dapat dihitung dengan jari dan juga ada beberapa madrasah Diniyah maupun pendidikan informal yang lainnya,” bebernya