Pemrov DKI Jakarta Akan Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta buka pendaftaran baru lewat aplikas (BPMS) yaitu adalah bantuan biaya yang akan diberikan kepada siswa baru pada awal tahun ajaran baru di sekolah swasta.

Bantuan ini akan diberikan kepada siswa, mulai dari Sekolah Dasar, SMP, hingga SMA sederajat dengan yang masuk di sekolah swasta.

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS),” tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu 2 Juli 2022.

Dalam postingan tersebut terlihat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, BPMS akan segera diproses atau diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah swasta maupun di madrasah swasta

Ingat Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus untuk penerima yang dapat mengajukan BPMS tersebut.

Terlebih lagi, ini terlihat gimana cara mendaftar dan persyaratan untuk mengajukan BPMS, saat dikutip dari sebuah media sosial Instagram Kantor Pendidikan DKI Jakarta berikut penjelasannya.

1. Peserta harus menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi untuk mengusulkan BPMS persyaratan administratif untuk mengusulkan BPMS ketentuan syaratnya adalah :

– Fotokopi kartu KTP orang tua

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Isi formulir pengajuan BPMS yang disiapkan oleh sekolah

– Isi formulir data pribadi yang disiapkan oleh sekolah

2. Pendaftaran BPMS dapat dilakukan melalui sekolah

3. Selanjutnya, operator sekolah akan memasukkan usulan BPMS melalui aplikasi E-BPMS.

4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah swasta atau madrasahrencananya, sosialisasi BPMS akan dilakukan pada hari minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun ajaran baru 2022/2023.

Persyaratan untuk penerima bantuan sosial BPMS antara lain:

1. Siswa berusia 6-12 tahun

2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah(DTKSD)

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai Mikrotrans

– Anak -anak dari penerima kartu pekerja Jakarta

– Anak -anak tidak sekolah

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK

b. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan

c. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19

d. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan

e. Meninggal karena konfirmasi Covid-19

Jadi, berapakah jumlah bantuan yang akan diterima siswa tersebut … ?

Rupanya, nominal bantuan yang akan diberikan sesuai dengan jenjang masing -masing sesuai tingkatannya.
Yang dimana jumlahnya dimulai kurang lebih dari RP. 1 juta hingga RP. 10 juta.

Berikut Ini adalah jumlah maksimum bantuan BPMS khusus untuk siswa baru:

Untuk siswa sekolah swasta/madrasah swasta sebagai berikut

– SD/MI/SLB: Rp. 1 juta

– SMP/MTS/SMPLB: Rp. 1,5 juta

– SMA/MA/SMALB: Rp. 2,5 juta

– SMK: Rp. 2,5 juta

Untuk siswa sekolah/madrasah swasta yang berpartisipasi dalam PPBD bersama :

– SMA Klaster 1: Rp 3 juta

– SMA Klaster 2: Rp 7 juta

– SMA Klaster 3: Rp 10 juta

– SMK Klaster 1: Rp 3 juta

– SMK Klaster 2: Rp 7 juta

– SMK Klaster 3: Rp 10 juta

Klaster sekolah menengah dan sekolah kejuruan berdasarkan penetapan oleh Dinas Pendidikan.

Pos terkait