Pasal Perzinahan RKUHP Segera Disahkan, Hotman Paris : “Siap Siap Bisa Bikin 100 Gedung Penjara”

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Pengacara Ternama sekaligus selebgram kondang, Hotman Paris Hutapea, tanggapi masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Bang Hotman menilai dengan adanya yang memasukkan Pasal 415 tentang kasus Perzinahan tersebut, Indonesia menjadi negara untuk pertama di dunia yang dimana akan mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan.

Terlihat dalam pasal tersebut merupakan perluasan konsep aturan hubungan intim.

“Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung serta pengacara banyak kerjaan,” tulis Hotman lewat akun Instagram @hotmanparisofficial ,pada Jumat (8/7/2022).

Dalam unggahannya tersebut , Abang Hotman ungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut oleh orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.

“Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single,” Ucap Hotman.

Tambahnya, Bang Hotman juga tekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan akan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI atau pejabat.

Menurutnya, karena pasal perzinahan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.

Pos terkait