Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Di BUP Batang Naik Tahap Satu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Proses penanganan dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa surat tagihan jasa pandu kapal yamg dilaporkan oleh PT. Sparta Putra Adhiyaksa masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian saat ini sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan tahap satu dengan tersangka sementara masih satu orang.

“Dari berkas yang diajukan Kita sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial saudara R,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota di Kantornya (15/7/2022).

Namun demikian hasil koordinasi dengan kejaksaan ada beberapa berkas penyidikan yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan.

Saat ini pihaknya masih melengkapi kekurangan-kekurangan berkas yang diminta sambil terus berkoordinasi dengan kejaksaan.

Adapun tersangka, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui PT Sparta Putra Adhiyaksa asal Kota Pekalongan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen jasa tunda kapal yang dilakukan oleh PT Aquilla Transindo Utama yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau pengelola Pelabuhan Batang.

Pos terkait